SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
NAMA KELOMPOK :
- Fiqih Andrian Heriyant
- Ida Fitriani Sangadji
- Ulfa Maryana
- Velo Anggara Maha
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
.
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atma dja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu bank simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapatkan rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah:
· Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
· Dihidupkannya sistem Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908- 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukankoperasi-koperasi rumah tagga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islaminilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lainnya Gerakan Kebangkitan Nasional namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena ada hambatan yang datang dari pemerintahan Belanda. Meskipun perkembangan koperasi kurang lancar, pemerintah Belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan bumi putra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintahan pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indoensia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah Koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Budi Utomo, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapatkan fasilitas dari Pemerintahan Belanda.
Pada tahun 1933 Pemerintahan Belanda Mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari DepartemenDalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyak kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berapada dibawah Departemen Ekonomi.
Pada Thun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkraman kaum pangijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan Koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi Jawatan Koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini desebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaimana cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan pemerintah penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
4. Sejarah Koperas i di Indonesia Pada Masa Kependudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lag. Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpulan barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
5. Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan
a. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945-1958
Sejak Indonesia meredeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk mengggerakkan koperasi. Hali nin dikarenakan koperasi sudah mendapatkan landasan hukum yang kuat di dalam UUD1945. Karena koperasi sudah mendapatatkan landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres yang pertama pada tanggal12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan pentingyang diambil dalam kongres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dijadikan sebagai hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dariseluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, gerakan koperasi indonesia mengadakan kongres kedua, dimana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan mengangkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
b. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No.79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, Koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no.60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalamm perkembangan koperasi di Indoensia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No.2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pad awaktu itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hanya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping iitu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomi yang bersifat demoktaris, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agama dan ras atu suku menjadi tidak murni lagi.
c. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), dimana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS no. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amat dari Tap MPRS tersebut mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 Juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaiitu: (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas1) dan tahun 1965 (Munas2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutya pada tanggal 18 desember 1966 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No.12 Thun 1967 mengenai Poko-pokok koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada tahun 1967 telah mencapai 64000, dimana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukumm. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU No.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No.12 Tahun 1967.
Pada tahun 1978, Pemerintahan mengeluarkan instruksi presiden No.2 tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, koperasi unit desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha didesa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotan koperasi unit desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini disuatu daerah kecamatan telah berdiri koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan Koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sumber :Buku Penulis Kop
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
KELEBIHAN KOPERASI :
- Prinsip pengelola bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi bertani mendirikan pabrik penggilingan padi. Maksudnya adalah laba/sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah orang yang sudah menjadi anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Mengtamakan kepentingan anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota bukan individu. Karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasa bisa dikatakan kalah saing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengolahan koperasi. Sumber daya manisa yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggota lainnya dan masalah lainnya.
SUMBER:
http://koperasi-mandiri.blogspot.com/2007/09/pendahuluan-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html
https://who21.wordpress.com/2014/01/15/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar