Senin, 28 Maret 2016

                             SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat subyek dan obyek hukum yang saling berkait satu dengan yang lainnya.

Subyek Hukum
Merupakan pembawa hak dan kewajiban setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan menggunakan
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Terdiri dari:
a.Manusia Biasa
   Sejak lahir sampai dengan dia meninggal dunia kecuali pasal 2 ayat 1 KUH perdata.
    Pada dasarnya setiap manusia pribadi dapat bertindak secara hukum,namun dalam
hukum di bedakan dari segi perbutan-perbuatan hukum manusia dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Manusia yang cakap menurut hukum, yaitu : dewasa menurut hukum dan berakal
            sehat.
         2. Manusia yang tidak cakap  menurut hukum, berdasarkan Pasal 1330 KUH Pdt
             yaitu:
             a. Orang yang belum dewasa,
             b. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan,
             c. Seorang istri dalam perkawinan/berstatus istri ( telah dicabut oleh SEMA No.
                 3/1963 )
b. Badan Hukum
 Apabila Anggaran Dasarnya sudah di sahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM,sehingg dapat dikatakan sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti manusia biasa.
Obyek Hukum
Merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dalam hubung hukum.
Walaupun benda menurut KUH Perdata, terbagi dalam beberapa benda, yang sering menimbulkan masalah adalah Benda bergerak dan Benda tidak bergerak, hal ini disebabkan akan kedua hal tersebut sehingga menimbulkan permasalahan hak dan kewajiban bagi pemegangnya, antara lain:
     a. Pemilikan,
     b. Penyerahan,
     c. Kadarluarsa,
     d. Pembebanan.

Hubungan terhadap benda dan orang disebut dengan Hak Kebendaan
•Hak Jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accesoir) dari perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang piutang/ perjanjian kredit.
•Perjanjian utang piutang maupun penjanjian kredit, tidak diatur secara perinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
•Hak Jaminan, dapat berbentuk:
          1. Jaminan Umum, berdasarkan Pasal 1131-1132 KUH Pdt

          2. Jaminan Khusus, berdasarkan peraturan perUUan tertentu.
Perbedaan Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
Jaminan Umum
a. Tidak menyebutkan benda, utang dan kreditor  tertentu,
b. Kreditor mempunyai kedudukan yang sama antara yang satu dengan yang lain,
    sehingga pihak lain dapat ikut intervensi didalamnya,
c. Perlunasannya tidak mungkin 100 %, dikarena di bagi seuai seimbangan besar kecil
    piutangnya
Jaminan Khusus
a. Menyebutkan benda, utang dan kreditor tertentu,
b. Kreditor mempunyai hak istimewa yaitu : Hak Preference yaitu hak yang didahulukan daripada kreditor2 yang lain, serta  Hak de Suite, merupakan hak jaminan selalu mengikuti perjanjian utang piutang tersebut berada selama utang piutangnya belum lunas, sehingga perlunasanya 100 % terbayar.

Contoh kasus:
Mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya. Kesimpulan : Tindakan seperti contoh menurut saya tidak baik, karena bila terjadi kegagalan pada operasi tersebut dan keluarga seseorang yang luka parah tersebut mengetahuinya, maka dokter tersebut agak di tindak tegas.