SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Dalam kehidupan bermasyarakat terdapat subyek dan obyek hukum yang saling berkait satu dengan yang lainnya.
Subyek Hukum
Merupakan pembawa hak dan kewajiban setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki,memperoleh dan menggunakan
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Terdiri dari:
a.Manusia Biasa
Sejak lahir sampai dengan dia meninggal dunia kecuali pasal 2 ayat 1 KUH perdata.
Pada dasarnya setiap manusia pribadi dapat bertindak secara hukum,namun dalam
hukum di bedakan dari segi perbutan-perbuatan hukum manusia dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Manusia
yang cakap menurut
hukum,
yaitu
: dewasa
menurut
hukum
dan
berakal
sehat.
2. Manusia
yang tidak
cakap
menurut
hukum,
berdasarkan
Pasal
1330 KUH Pdt
yaitu:
a. Orang yang belum
dewasa,
b. Orang yang ditaruh
di bawah
pengampuan,
c. Seorang
istri
dalam
perkawinan/berstatus
istri
( telah dicabut oleh SEMA No.
3/1963 )
b. Badan Hukum
Apabila
Anggaran
Dasarnya
sudah
di sahkan
oleh
Menteri
Kehakiman
dan HAM,sehingg dapat
dikatakan
sebagai
pembawa
hak
dan
kewajiban
seperti
manusia biasa.
Obyek Hukum
Merupakan
segala
sesuatu
yang berguna
bagi
subyek
hukum
dalam
hubung hukum.
Walaupun
benda
menurut
KUH Perdata,
terbagi
dalam
beberapa
benda,
yang sering
menimbulkan
masalah
adalah
Benda bergerak
dan
Benda tidak
bergerak,
hal
ini
disebabkan
akan
kedua
hal
tersebut
sehingga
menimbulkan
permasalahan
hak
dan
kewajiban
bagi
pemegangnya,
antara
lain:
a. Pemilikan,
b. Penyerahan,
c. Kadarluarsa,
d. Pembebanan.
Hubungan
terhadap
benda
dan
orang disebut
dengan
Hak Kebendaan
•Hak
Jaminan
tidak
dapat
berdiri
sendiri,
karena
hak
jaminan
merupakan
perjanjian
yang bersifat
tambahan (accesoir)
dari
perjanjian
pokoknya
yaitu
perjanjian
utang
piutang/
perjanjian
kredit.
•Perjanjian
utang
piutang
maupun
penjanjian
kredit,
tidak diatur secara perinci, namun tersirat
dalam
Pasal
1754 KUH Perdata.
•Hak
Jaminan,
dapat
berbentuk:
1. Jaminan
Umum,
berdasarkan
Pasal
1131-1132 KUH Pdt
2. Jaminan
Khusus,
berdasarkan
peraturan
perUUan
tertentu.
Perbedaan Jaminan Umum dan Jaminan Khusus
Jaminan Umum
a.
Tidak
menyebutkan
benda,
utang
dan
kreditor tertentu,
b.
Kreditor
mempunyai
kedudukan
yang sama
antara
yang satu
dengan
yang lain,
sehingga
pihak
lain dapat
ikut
intervensi
didalamnya,
c.
Perlunasannya
tidak
mungkin
100 %, dikarena
di bagi
seuai
seimbangan
besar
kecil
piutangnya
Jaminan Khusus
a.
Menyebutkan
benda,
utang
dan
kreditor
tertentu,
b.
Kreditor
mempunyai
hak
istimewa
yaitu
: Hak
Preference
yaitu
hak
yang didahulukan
daripada
kreditor2 yang lain, serta
Hak
de Suite,
merupakan
hak
jaminan
selalu
mengikuti
perjanjian
utang
piutang
tersebut
berada
selama
utang
piutangnya
belum
lunas,
sehingga
perlunasanya
100 % terbayar.
Contoh kasus:
Mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut yakni bila terdapat kasus kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka parah dan harus dioperasi secepatnya maka dokter harus mengoperasinya tanpa meminta ijin kepada orang tersebut atau keluarganya. Kesimpulan : Tindakan seperti contoh menurut saya tidak baik, karena bila terjadi kegagalan pada operasi tersebut dan keluarga seseorang yang luka parah tersebut mengetahuinya, maka dokter tersebut agak di tindak tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar