Minggu, 22 November 2015

POSTER KOPERASI INDONESIA

VISI:
Tujuan dari pembuatan poster ini kami mengharapkan agar generasi muda indonesia turut ambil tangan memajukan koperasi agar rakyat indonesia sejahtera dengan adanya koperasi.

MISI:
Mengajak generasi muda penerus bangsa membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam membentuk koperasi tanpa membedakan suku, ras, golonga dan agama.

Sabtu, 24 Oktober 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



NAMA KELOMPOK :


  1. Fiqih Andrian Heriyant    
  2. Ida Fitriani Sangadji
  3. Ulfa Maryana
  4. Velo Anggara Maha







SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

            Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

.

                     1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
            Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal dikenalnya koperasi di  Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atma dja seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu bank simpanan untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapatkan rintangan atau hambatan sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia lakukan adalah:
·         Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi koperasi.
·         Dihidupkannya sistem Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
       

    2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908- 1927

Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukankoperasi-koperasi rumah tagga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi batik. Gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islaminilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini bersamaan dengan lainnya Gerakan Kebangkitan Nasional namun perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena ada hambatan yang datang dari pemerintahan Belanda. Meskipun perkembangan koperasi kurang lancar, pemerintah Belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan bumi putra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintahan pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu Undang-undang.

         3.  Sejarah Koperasi di Indoensia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah Koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Budi Utomo, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapatkan fasilitas dari Pemerintahan Belanda.
Pada tahun 1933 Pemerintahan Belanda Mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan ini sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari DepartemenDalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyak kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berapada dibawah Departemen Ekonomi.
Pada Thun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkraman kaum pangijon dan lintah darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan Koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi Jawatan Koperasi dan perdagangan dalam negeri. Hal ini desebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaimana cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang diberikan pemerintah penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
 
       4. Sejarah Koperas i di Indonesia Pada Masa Kependudukan Jepang
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942 peranan koperasi menjadi berubah lag. Koperasi yang bercirikan demokrasi sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi sebagai pengumpulan barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin tersebut sangat dipersulit.

        5.  Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan

a. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945-1958
Sejak Indonesia meredeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk mengggerakkan koperasi. Hali nin dikarenakan koperasi sudah mendapatkan landasan hukum yang kuat di dalam UUD1945. Karena koperasi sudah  mendapatatkan landasan hukum yang kuat dan  merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan  koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres yang pertama pada tanggal12 Juli 1947. Dari beberapa keputusan pentingyang diambil dalam kongres tersebut, salah satunya adalah menetapkan bahwa tanggal 12 Juli dijadikan sebagai hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bertekad dariseluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, gerakan koperasi indonesia mengadakan kongres kedua, dimana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan mengangkat Muhammad Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun 1958.
b. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU  No.79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, Koperasi semakin maju dan berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal  5 Juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP no.60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas dalamm perkembangan koperasi di Indoensia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No.2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pad awaktu itu, berdampak juga pada ketergantungan  koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa hanya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping iitu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomi yang bersifat demoktaris, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, agama dan ras atu suku menjadi tidak murni lagi.
c. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan citra koperasi sesuai dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah  Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), dimana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS no. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab V, Pasal42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amat dari Tap MPRS tersebut mendapat bantuan dan perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 Juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan musyawarah nasional di Jakarta. Beberapa keputusan  penting  yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaiitu: (1) menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil Munas koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada tahun 1961 (Munas1) dan  tahun 1965 (Munas2), (2) Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutya pada tanggal 18 desember 1966 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No.12 Thun 1967 mengenai Poko-pokok  koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan. Jumlah koperasi pada tahun 1967 telah mencapai 64000, dimana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukumm. Dengan adanya penertiban sesuai dengan UU No.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No.12 Tahun 1967.
Pada tahun 1978, Pemerintahan mengeluarkan instruksi presiden No.2 tahun 1978 mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada permulaannya, koperasi unit desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi pertanian dan koperasi serba usaha didesa-desa. Kemudian KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan  nasional.
Keanggotan koperasi unit desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini disuatu daerah kecamatan telah berdiri koperasi-koperasi lain selain koperasi unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan Koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sumber :Buku Penulis Kop

 Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
  
      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer  ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

     Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
    Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.


KELEBIHAN KOPERASI :

  1. Prinsip pengelola bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi bertani mendirikan pabrik penggilingan padi. Maksudnya adalah laba/sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.  
  2.  Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus melakukan pinjaman kepada koperasi.  
  3.  Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah orang yang sudah menjadi anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  4. Mengtamakan kepentingan anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota bukan individu. Karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang. 
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnya koperasa bisa dikatakan kalah saing dengan mereka. 
  3.  Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengolahan koperasi. Sumber daya manisa yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggota lainnya dan masalah lainnya.


SUMBER:
http://koperasi-mandiri.blogspot.com/2007/09/pendahuluan-koperasi.html
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/sejarah-koperasi-di-indonesia.html
https://who21.wordpress.com/2014/01/15/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/

Senin, 29 Juni 2015


Tugas Perekonomian Indonesia

Soal:
1. Apa yang anda ketahui tentang perekonomian Indonesia?
2. Jelaskan masalah yang menjadi tantangan perekonomian Indonesia dimasa yang akan datang!
3. Sebutkan 6 indikator pengelolahan hutang Indonesia membaik versi Indonesia!
4.  Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembangunan berwawasan nusantara!
5. Sebutkan manfaat pembangunan infrastruktur di bagian Indonesia timid!
6  Sebutkan dan jelaskan tiga factor berkembangnya sector industri di Indonesia!
 Sebutkan dan jelaskan 3 sektor indicator dalam pembangunan ekonomi!
8. Sebutkan ciri2 utama perekonomian Indonesia!
9 .Sebutkan dan jelaskan kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis ekonomi!
10. Mendapatkan keuntungan atau laba dengan maksimal dengan biaya atau usaha yang minimal”menurut anda pertanyaan ini benar apa salah?jelaskan!

Jawaban:
  1. ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
  2. a.Penggelembungan Nilai Aset.
Kemungkinan terjadinya gelembung nilai aset (asset bubble) dan inflasi, karena kurangnya daya serap ekonomi nasional terhadap masuknya modal asing, termasuk jangka pendek.
b.Terhentinya Arus Modal Masuk
Terhentinya arus modal masuk dan bahkan terjadinya penarikan kembali modal masuk dalam jumlah besar. Kesalahan dalam mengambil kebijakan, keterlambatan mengambil tindakan serta kurang koordinasi antar pembuat kebijakan juga dapat berakibat buruk terhadap stabilitas makro yang sudah terjaga selama ini.
c.Subsidi Energi dan Alokasi yang Kurang Efisien.
Selama ini, subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih dinikmati orang mampu (berpenghasilan tinggi). Terkait masalah ini, Ketua Komite Ekonomi Nasional, Chairul Tanjung mengatakan yang wajib mendapatkan subsidi ialah orang miskin, orang mampu sebaiknya tidak dapat subsidi.
d.Risiko Inflasi
Risiko inflasi terutama dipicu komponen makanan, pendidikan, dan ekspektasi inflasi. Inflasi Indonesia yang masih tinggi, menurut Chairul Tanjung, karena selama ini kita hanya mengandalkan kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mengelola permintaan. Padahal, selain faktor permintaan, inflasi juga dipengaruhi faktor penawaran atau tersedianya barang dan faktor distribusi yang harus diperhatikan.
e.Infrastruktur yang Kurang Memadai
Chairul menuturkan, tahun ini Indonesia menjual mobil sebanyak 760 ribu. Jika dalam lima tahun ke depan tidak ada penambahan jalan secara signifikan khususnya di Jakarta, akan terjadi kemacetan. Begitu pula, dengan airport dan pelabuhan. "Jika tidak ada perbaikan akan terjadi kemacetan luar biasa, yakni kemacetan ekonmi,” ujar Chairu
f.Kurangnya Daya Saing
Peningkatan daya saing, perbaikan pendidikan, dan pelatihan serta penambahan pasokan tenaga teknik terdidik yang menjadi penghambat bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi produk (utamanya yang padat karya), menghambat investasi dan mengurangi penciptaan nilai tambah dan lapangan pekerjaan.
g.Kondisi Politik dan Hukum yang Terjadi
Hingga kini, kinerja DPR dalam menyelesaikan legislasi, pembuatan undang-undang (UU), termasuk UU yang berkaitan dengan upaya mendorong pembangunan ekonomi masih jauh dari harapan.
  1. a.utang nominal bertambah tapi PDB naik tajam sehingga rasio utang/PDB turun tajam terutama sejak 2005.
b. tambahan pinjaman luar negeri netto negatif sejak 2005, artinya Indonesia membayar pinjaman luar negeri jauh lebih besar dari penarikan pinjaman baru.
c.utang yang bertambah (nominalnya) adalah dalam bentuk Surat Berharga Negara (SUN & Sukuk) rupiah yang diterbitkan di dalam negeri agar dapat mengurangi pinjaman luar negeri sekaligus mendorong pengembangan pasar modal.
d. rezim sebelum Pemerintahan saat ini mengandalkan penjualan aset negara melalui privatisasi dan penjualan aset bank reka
e. dalam sejarah kredit rating RI, selama rezim sebelum SBY pernah mengalami 'SELECTIVE DEFAULT' 2 kali. Rahmat menjelaskan, artinya perekonomian negara dianggap brengsek dan tidak bisa bayar utang.
f. BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas bagian anggaran pengelolaan utang
  1. Wawasan adalah pandangan hidup suatu bangsa yang dibentuk oleh kondisi lingkungannya. Kondisi lingkungan hidup bangsa Indonesia adalah pulau atau kepulauan yang terletak di antara samudera pasifik dan atlantik, di antara benua Asutralia dan Asia (Nusantara). Pembangunan berwawasan nusantara sebenarnya tidak lain adalah pembangunan yang berwawasan ruang. Pembangunan berwawasan ruang (ekonomi regonal) tersirat dalam argumentasi Myrdall dan Hirschman, yang mengemukakan sebab-sebab daerah miskin kurang mampu berkembang secepat seperti yang terjadi di daerah yang lebih kaya (Suroso, 1994)
  2. membawa kemajuan negara dan kemakmuran rakyat.
  3. a. perluasan kesempatan kerja yang tidak dimotori oleh sektor industri.
b sektor industri sudah berada dalam kondisi kritis, melempar tenaga kerja formal ke sektor informal.
c seharusnya sektor pertanian mengurangi jumlah tenaga kerjanya dan menyerap lebih banyak tenaga kerja informal.
  1. • Indikator Moneter
a. Pendapatan perkapita
Indikator yang digunakan untuk membedakan tingkat kemajuan ekonomi anatara negara-negara maju dengan NSB dan juga dapat memberikan gambaran tentang laju pertumbuhan kesejahteraa masyarakat dan juga perubahan corak perbedaan tingkat yang sudah terjadi di antara berbagai negara.
b. Indikator kesejahteraan ekonomi bersih
- Koreksi positif
- Koreksi negatif
• Indikator Non Moneter
a. Indikator sosial
Idikator yang membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat diberbagai negara yaitu dengan menggunakan data yang bersifat bukan moneter untuk menentukan indeks kesejahteraan masyarakat ditiap Negara
b. Indeks kualitas hidup dan Indeks pembangunan manusia
• Indikator Campuran (indikator sosial ekonomi.
  1. Ciri Sistem Ekonomi Indonesia
      Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
  1. Kebijaksanaan Ekonomi Makro:
1.Kebijaksanaan ekonomi makro yang telah dilaksanakan pemerintah dalam upaya menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing adalah melalui kebijaksanaan moneter yang ketat disertai anggaran berimbang, dengan membatasi deficit anggaran sampai pada tingkat yang dapat diimbangi dengan tambahan dana dari luar negeri.
2.kebijakan ekonomi mikro
Kebijaksanaan ekonomi mikro yang ditempuh pemerintah, ditujukan, antara lain:
a. program  penyediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau,
b. sistem perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan lembaga perbankan;
c. merestrukturisasi hutang luar negeri;
d. mereformasi struktural di sektor riil; dan
e. mendorong ekspor
  1. menurut saya salah. sebenernya bisa saja mendapatkan keuntungan maksimal dgn biaya minimal, tetapi dengan "usaha maksimal juga". karena walaupun punya biaya yg maksimal belum memungkinkan akan mendapatkan keuntungan maksimal kalo tidak bersama usaha. jadi keuntungan maksimal bisa didapatkan dengan usaha maksimal produk yg baik.

Sabtu, 30 Mei 2015

Tugas Perekonomian Indonesia (Investasi dan Saham)

 Nama : Idafitriani Sangadji Kelas : 1EB02 Npm : 25214078


 Pengertian Investasi Saham Investasi saham adalah pemilikan atau pembelian saham-saham perusahaan oleh suatu perusahaan lain atau perorangan dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan tambahan diluar pendapatan dari usaha pokoknya. Jadi saham merupakan salah satu instrumen pasar modal yang diperbandingkan di lantai bursa efek, yang digunakan bagi perusahaan untuk kelangsungan hidup perusahaan dalam membutuhkan dana dari masyarakat (Subroto, 1986). Ada beberapa keuntungan, menurut Buletin BES (1990), yang diperoleh seorang investor dengan memiliki saham perusahaan lain, yaitu :
 1. Kemungkinan memperoleh dividen yaitu sebagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
 2. Kemungkinan memperoleh capital gain yaitu keuntungan yang diperoleh pemegang saham dari hasil jual beli saham, berupa selisih nilai jual yang lebih tinggi dari nilai beli yang lebih rendah.
 3. Memiliki hak prioritas untuk membeli bukti right yang dikeluarkan oleh perusahaan.
 4. Kemungkinan memperoleh hak atas saham bonus.
 5. Waktu kepemilikan tidak terbatas dan berakhir pada saat investor menjual kembali saham tersebut di bursa efek.
 6. Memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dengan membeli saham suatu perusahaan pada dasarnya Anda telah memiliki sebagian hak kepemilikan atas perusahaan tersebut. Semakin banyak saham yang Anda beli maka semakin banyak pula bagian kepemilikan Anda atas perusahaan tersebut. Ketika perusahaan yang sahamnya Anda beli membukukan keuntungan, maka Andapun berhak atas keuntungan tersebut, yang dinyatakan dalam dividen. Kepemilikan saham atas perusahaan biasanya disebut sebagai ekuitas (Hendarto, 2005). Kelompok Saham LQ-45 Untuk menambah pemahaman, maka perlu ditambahkan pengertian tentang saham LQ-45. Menurut Hartono (2009), saham LQ-45 adalah indeks yang pertama kali diluncurkan pada tanggal 24 Februari 1997 yang terdiri dari 45 saham-saham paling aktif diperdagangkan. Pertimbangan yang mendasari pemilihan saham yang masuk Indeks LQ-45 adalah likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi yang diseleksi melalui beberapa kriteria pemilihan yaitu:
 1. Masuk dalam urutan 60 terbesar dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
 2. Urutan berdasarkan kapitalisasi pasar (rata-rata nilai kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).
 3. Telah tercatat di BEI selama paling sedikit 3 bulan. Berikut ini adalah bentuk-bentuk rasio keuangan menurut J. Fred Weston dalam Kasmir (2008) adalah sebagai berikut: 
1. Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio)
 - Rasio Lancar (Current Ratio)
 - Rasio Sangat Lancar (Quick Ratio atau Acid Test Ratio)
 2. Rasio Solvabilitas (Leverage Ratio)
 - Total utang dibandingkan dengan total aktiva atau rasio utang (Debt Ratio)
 - Jumlah kali perolehan bunga (Times Interest Earned)
 - Lingkup Biaya Tetap (Fixed Charge Coverage)
 - Lingkup Arus Kas (Cash Flow Coverage)
 3. Rasio Aktifitas (Activity Ratio)
 - Perputaran Sediaan (Inventory Turn Over)
 - Rata-rata jangka waktu penagihan/ perputaran piutang (Average Collection Period)
 - Perputaran Aktiva Tetap (Fixed Assets Turn Over)
 - Perputaran Total Aktiva (Total Assets Turn Over)
 4. Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
 - Margin Laba Penjualan (Profit Margin on Sales)
 - Daya Laba Dasar (Basic Earning Power)
 - Hasil Pengembalian Total Aktiva (Return on Total Assets)
 - Hasil Pengembalian Ekuitas (Return on Total Equity)
 5. Rasio Pertumbuhan (Growth Ratio) merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan mempertahankan posisi ekonominya di tengah pertumbuhan perekonomian dan sektor usahanya.
 - Pertumbuhan penjualan
 - Pertumbuhan laba bersih
 - Pertumbuhan pendapatan per saham
 - Pertumbuhan dividen per saham
 6. Rasio Penilaian (Valuation Ratio) atau dapat disebut dengan Rasio Pasar (Market Ratio), yaitu rasio yang memberikan ukuran kemampuan manajemen dalam menciptakan nilai pasar usahanya di atas biaya investasi. - Rasio harga saham terhadap pendapatan
 - Rasio nilai pasar saham terhadap nilai buku Return Saham Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi.
 Return yang tinggi memberikan gambaran bahwa kompensasi yang diterima besar, demikian pula sebaliknya return yang rendah memberikan gambaran bahwa kompensasi yang diterima kecil. Return dapat berupa return realisasi yang sudah terjadi atau return ekspektasi yang belum terjadi tetapi diharapkan akan terjadi di masa mendatang (Hartono, 2009). Return realisasi dihitung berdasarkan data historis, yang juga digunakan sebagai salah satu alat pengukur kinerja perusahaan juga sebagai dasar penetuan return ekspektasi dan risiko di masa mendatang.
 1. Rasio Likuiditas (Liquidity Ratio) Menurut Fred Weston dalam Kasmir (2008), rasio likuiditas merupakan rasio yang menggambarkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Dengan kata lain, rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar utang-utang (kewajiban) jangka pendeknya yang jatuh tempo, atau rasio untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam membiayai dan memenuhi kewajiban (utang) pada saat ditagih.
 2. Rasio Aktivitas (Activity Ratio) Rasio aktifitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi pemanfaatan sumber daya perusahaan (penjualan, sediaan, penagihan piutang, dan lainnya) atau rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
 3. Rasio Solvabilitas (Solvability Ratio) Rasio solvabilitas juga dapat disebut sebagai rasio leverage merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Dengan kata lain untuk mengukur sejauh mana kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjangnya.
 4. Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio) Rasio profitabilitas merupakan rasio untuk menilai kemampuan perusahaan dalam mencari keuntungan atau laba dalam suatu periode tertentu.
 5. Rasio Penilaian (Valuation Ratio) Rasio Penilaian (Valuation Ratio) atau dapat disebut dengan Rasio Pasar (Market Ratio), yaitu rasio yang memberikan ukuran kemampuan manajemen dalam menciptakan nilai pasar usahanya di atas biaya investasi.
 - Rasio harga saham terhadap pendapatan
 - Rasio nilai pasar saham terhadap nilai buku 

Minggu, 03 Mei 2015

Tugas Jurnal VAR





Tugas Perekonomian Indonesia
VAR(Value At Risk)
Nama:Ida Fitriani Sangadji
Kelas:1EB02
Npm:25214078
  





Penggunaan Metode VaR (Value at Risk) dalam
Analisis Risiko Investasi Saham dengan Pendekatan
Generalized Pareto Distribution (GPD)

I. PENDAHULUAN

Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi jangka panjang dan sebagai media investasi bagi pemodal. Tiap investasi antar saham yang dilakukan akan memberikan keuntungan dan risiko yang berbeda meskipun dalam sektor industri yang sama. Penyebab  perbedaan ini adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi manajemen, pemasaran, keadaan keuangan, kualitas produk dan kemampuan bersaing. Faktor eksternal terdiri dari kebijakan pemerintah, poleksosbudhankam (politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan), pesaing, serta selera dan daya beli masyarakat. 
 Salah satu metode yang berkembang pesat dan sangat populer dipergunakan saat ini ialah Value at Risk (VaR) yang dipopulerkan oleh J. P. Morgan pada tahun 1994. Data deret waktu keuangan sebagian besar memiliki ekor distribusi yang gemuk (heavy tailed) yaitu ekor distribusi turun secara lambat bila dibandingkan  dengan distribusi normal.





II. METODOLOGI

A. Pengertian
Return suatu saham adalah hasil yang diperoleh dari investasi dengan cara menghitung selisih harga saham periode berjalan dengan periode sebelumnya dengan mengabaikan dividen.
B. Statistika Deskriptif
Skewness merupakan derajat letak simetran atau kejauhan dari simetri suatu distribusi. Jika kurva frekuensi suatu distribusi mempunyai ekor yang lebih panjang ke kanan, maka distribusi tersebut mempunyai kemiringan positif. Sebaliknya jika distribusi mempunyai ekor yang lebih panjang ke kiri, maka mempunyai kemiringan negatif. Nilai skewness dari distribusi normal adalah nol.Kurtosis merupakan ukuran kecenderungan data berada di luar distribusi. Kurtosis dari distribusi normal adalah 3, artinya jika kurtosis lebih besar dari 3 maka sampel data cenderung untuk di luar distribusi normal. Jika kurtosis lebih kecil dari 3, sampel data cenderung berada di dalam lingkupan distribusi normal.
C. Generalized Autoregressive Conditional Heteroskedas-ticity (GARCH)
GARCH merupakan suatu model yang dapat digunakan untuk memodelkan data deret waktu bidang finansial yang sangat tinggi nilai volatilitasnya. Pemodelan GARCH merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Bollerslev pada tahun 1986 dari model  Autoregressive Conditional Heteroskedascity (ARCH) yang diperkenalkan oleh Engle pada tahun 1982 dan telah berhasil diterapkan pada data keuangan. Secara umum model GARCH




D. Value at Risk
VaR adalah adalah suatu statistik yang mengukur besar risiko berdasarkan posisi saat ini. VaR merupakan metode untuk menilai risiko menggunakan teknik statistik standar yang secara rutin digunakan di bidang teknik lainnya [11]. VaR merupakan q% quantil dari distribusi nilai total loss, persamaan umum dari VaR yaitu :risiko berdasarkan posisi saat ini. VaR merupakan metode untuk menilai risiko menggunakan teknik statistik standar yang secara rutin digunakan di bidang teknik lainnya. VaR merupakan q% quantil dari distribusi nilai total loss, persamaan umum
E. Peaks Over Threshold (POT)
Extreme Value Theory (EVT) secara luas digunakan dalam upaya menaksir terjadinya nilai ekstrem dalam reliabilitas, asuransi, hidrologi, klimatologi dan ilmu lingkungan. Dalam kaitannya dengan manajemen risiko, EVT dapat meramalkan terjadinya kejadian ekstrem pada data berekor gemuk yang tidak dapat dilakukan dengan pendekatan tradisional lainnya.  Metode POT merupakan suatu metode EVT yang mengidentifiksikan nilai ekstrem dengan menggunakan patokan atau threshold (u
III. HASIL DAN DISKUSI

Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data saham Semen Gresik pada saat  closing price bulan Agustus 2007 sampai bulan Maret 2012. Pemilihan saham pada saat closing price dikarenakan harga penutupan pada hari ini dijadikan acuan harga pada saat pembukaan pada hari selanjutnya.  return saham Semen Gresik memiliki nilai skewness yang tidak sama dengan nol yaitu -0,47. Nilai skewness yang negatif menunjukkan bahwa distribusi tersebut miring ke kanan dan memiliki ekor yang panjang di kiri. Nilai kurtosis lebih besar dari tiga yaitu sebesar 16,27 menunjukkan bahwa data tidak berdistribusi normal dan data  returncenderung memiliki distribusi tidak normal. Hal ini juga dapat dilihat pada histogram Gambar 3 yang menunujukkan bentuk histogram tidak simetris sehingga mengindikasikan data tidak berdistribusi normal.  Besar risiko penanaman saham pada Semen Gresik adalah sebesar 3,12% rupiah dari aset saat ini. Misalkan aset saat ini dalah Rp. 1 milyar, maka kemungkinan kerugian minimal sebesar Rp 31.200.000,-. Dengan kata lain dalam kurun waktu 20 hari ke depan terdapat potensi 1 hari diantaranya, investor akan mengalami kerugian minimal Rp 31.200.000,-.

IV. KESIMPULAN/RINGKASAN


Besar risiko penanaman saham pada Semen Gresik adalah sebesar 3,12% rupiah dari aset saat ini. Misalkan aset saat ini adalah Rp. 1 milyar, maka kemungkinan kerugian minimal
sebesar Rp 31.200.000,-. Dengan kata lain dalam kurun waktu 20 hari ke depan terdapat potensi 1 hari diantaranya, investor akan mengalami kerugian minimal Rp 31.200.000,-.